Selasa, 23 Februari 2016

KEGIATAN RUTIN DONOR DARAH KECAMATAN JATIWANGI

DONOR DARAH

Donor darah adalah orang yang memberikan darah secara sukarela untuk maksud dan tujuan transfusi darah bagi orang lain yang membutuhkan. Semua orang dapat menjadi donor darah jika memenuhi persyaratan yang berlaku.
 
SYARAT SYARAT  MENJADI PENDONOR DARAH
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Usia 17 sampai dengan 65 tahun.
3. Berat badan minimal 45 kg.
4. Tekanan darah :
    - sistole 100 - 170
    - diastole 70 - 100
5. Kadar haemoglobin 12,5g% s/d 17,0g%
6. Interval donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya (maksimal 5 kali dalam 1 tahun)

HAL-HAL YANG MEMBUAT TIDAK BOLEH MENDONORKAN DARAH
1. Mempunyai penyakit jantung dan paru paru
2. Menderita kanker
3. Menderita tekanan darah tinggi (hipertensi)
4. Menderita kencing manis (diabetes militus)
5. Memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya.
6. Menderita epilepsi dan sering kejang
7. Menderita atau pernah menderita Hepatitis B atau C.
8. Mengidap sifilis
9. Ketergantungan Narkoba.
10. Kecanduan Minuman Beralkohol
11. Mengidap atau beresiko tinggi terhadap HIV/AIDS
12. Dokter menyarankan untuk tidak menyumbangkan darah karena alasan kesehatan.

HAL-HAL YANG MEMBUAT HARUS MENUNDA UNTUK MENDONORKAN DARAH
1. Sedang sakit demam atau influenza, tunggu 1 minggu setelah sembuh.
2. Setelah cabut gigi, tunggu 5 hari setelah sembuh.
3. Setelah operasi kecil, tunggu 6 bulan.
4. Setelah operasi besar, tunggu 12 bulan.
5. Setelah tranfusi, tunggu 1 tahun.
6. Setelah tatto, tindik, tusuk jarum, dan transplantasi, tunggu 1 tahun.
7. Bila kontak erat dengan penderita hepatitis, tunggu 12 bulan.
8. Sedang hamil, tunggu 6 bulan setelah melahirkan.





Aparatur Pemerintah Desa Jatiwangi Sedang Melakukan Donor Darah


Rabu, 10 Februari 2016

PENGENDALIAN PENYAKIT DBD BUKAN HANYA DENGAN PENGASAPAN (FOGGING) BISA JUGA DENGAN MELAKUKAN 3M


Pelaksanaan Pengasapan (Fogging) dalam rangka menekan penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) dan DemamChikungunya yang disebabkan oleh gigitan nyamuk Aedes Aegypti. Adapun pelaksanaan fogging di Desa Jatiwangi tersebut adalah berdasarkan laporan jumlah kasus Demam Berdarah  di Desa Jatiwangi yang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kecamatan jatiwangi (PUSKESMAS), untuk menekan dan mencegah penyebaran penyakit tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan fogging Pemerintah Desa Jatiwangi bekerja sama dengan Puskesmas, Camat dan Kepala Desa sehingga pelaksanaan fogging dapat berjalan dengan baik dan masyarakat sangat antusias.

Mind Set mengenai Fogging sudah demikian merasuk ke masyarakat kita, bila tidak dilakukan penyemprotan sepertinya belum ada tindak lanjut dari KESEHATAN, itu adalah persepsi yg keliru, maka dengan ini kami ingin meluruskan kembali tentang FOGGING…
Dapat kami informasikan bahwa :

1. Fogging adalah upaya pemberantasan nyamuk bukan upaya pencegahan sehingga akan dilaksanakan fogging apabila terdapat kasus DBD dan memenuhi kriteria fogging.

2. Upaya pencegahan terhadap kasus DBD adalah dengan melaksanakan 3 M (Menguras, menutup,Mengubur ).

3. Prosedur Fogging adalah sebagai berkut :

a. Terdapat laporan kasus DBD dari Desa atau Rumah Sakit .

b. Ada pemberitahuan dari Desa ke Puskesmas setempat

c. Puskesmas menindak lanjuti laporan dari desa dengan melaksanakan Penyeledikan Epidemiologi yang tujuannya adalah mengetahui ada tidaknya penderita DB yang lain atau menemukan tersangka DBD dan melaksanakan pemeriksaan jentik pada radius 100 m dari penderita.

d. Apabila hasil Penyelidikan Epidemiologi menyebutkan ada penderita DB yang lain dan atau ditemukan ≥ 3 tersangka serta ditemukan ≥ 5 % rumah terdapat Jentik nyamuk, maka puskesmas akan meneruskan permohonan fogging ke Dinas Kesehatan.

e. Tetapi apabila hasil PE tidak sesuai dengan kriteria diatas, maka puskesmas akan menindak lanjuti dengan PSN, pemberian abate dan Penyuluhan tanpa dilanjutkan fogging.
Fogging sebenarnya kurang EFEKTIF apabila tidak ditindaklanjuti dengan gerakan 3 M. Mencegah lebih efektif dari pada mengobati atau memberantas…
Mari kita galakan kembali gerakan 3 M di wilayah Desa Jatiwangi dan Sekitarnya…
kalo ada yg gampang kenapa tidak kita Lakukan!!!!





Senin, 08 Februari 2016

FROFIL DESA JATIWANGI




A.       KEADAAN UMUM DESA

Secara umum frofil Desa Jatiwangi Kecamatan Jatiwangi dapat digambarkan sekilas sebagai berikut : 

1.         KEADAAN GEOGRAFIS 

1.1      Luas Desa                     :   261 hektar
1.2      Batas – batas Desa  :
           Sebelah Utara    
           Sebelah Timur
           Sebelah Selatan 
           Sebelah Barat 
:   Desa Surawangi Kecamatan Jatiwangi
:   Desa  Jatisura Kecamatan   Jatiwangi
:   Desa Mekarsari Kecamatan Jatiwangi
:   Desa  Salawana dan Desa Mandapa Kec. Dawuan


1.3      Orbital Desa dengan  Pusat Pemerintahan :
           Jarak  dari Desa ke Kecamatan         :    2,5    Km
            Jarak dari desa ke Kabupaten          :    18    Km
            Jarak dari Desa Ke Propinsi              :    92    Km

1.4      Letak Geografis Desa :

           Letak geografis Desa berbentuk wilayah daratan rendah dengan Suhu berkisar 28 – 32 C  dengan keadaan curah hujan sedang.

VISI DAN MISI PEMERINTAHAN DESA JATIWANGI




Visi         : Mewujudkan Desa Jatiwangi menjadi REMAJA GRRR ( Religius, Maju, Sejahtera dan Gemah Ripah Repeh Rapih.


Misi           :
a.  Melanjutkan pembangunan mental keagamaa, gotong royong dan kebersamaan menuju  masyarakat yang religius.
b.   Melanjutkan pembangunan fisik disegala bidang utamanya sarana dan prasarana jalan dan  pertanian, juga program pendidikan formal maupun non formal
c.   Melanjutkan pembangunan, pemberdayaan kesehatan yang sesuai dengan program pemerintah dengan menyediakan saran mobil ambulan desa.

d.   Melanjutkan pembangunan pemberdayaan dan pengawasan atau kontrol terhadap kehidupan masyarakat umum terutama kepada pemuda dan pemudi agar terhindar dari kehidupan yang tidak baik.